SITUS PORNO AKANKAH LENYAP?

Maret 27, 2008

Mulai April 2008 pemerintah akan menerapkan kebijakan baru berupa pemblokiran situs-situs porno di internet. Ini dilakukan seiring dengan diberlakukanya Undang-Undang yang terkait dengan telematika. Kabarnya untuk menggolkan UU ini diperlukan waktiu sekitar tujuh tahun. Baca entri selengkapnya »